Breaking News

LSM Forkorindo Akan Laporkan Kejari Siak Ke Jam Was RI

Ketum Forkorindo,Ketua DPD Riau dan Ketua DPC Siak

Diduga Tidak Taat Pada Peraturan Jaksa Agung No Per-014/A/JA/11/2012 dan Disposisi Tindak Lanjut Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau Atas Tiga Laporan Tindak Pidana Korupsi dari LSM Forkorindo.” 

JAKARTA - Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom. TPS. SE.SH.MM harapkan pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan Republik Indonesia untuk melakukan penyidikan terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak Provinsi Riau, karena kuat dugaan tidak taat atau tidak memahami Peraturan Jaksa Agung No Per-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa dalam melaksanakan atau menindak lanjuti surat yang sudah diperintahkan atasannya, yaitu kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, untuk melakukan penyidikan terhadap kepala SMK Negeri 1 Bunga Raya Kabupaten Siak

Selain itu, ada juga Laporan terkait  Kepala Desa Muara Bungkal Kecamatan sungai Mandau dan laporan tindak pidana korupsi Bumkam (Badan Usaha Milik Kampung) yang sampai saat ini masih belum ada tindak lanjut atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang merupakan hak bagi pelapor. Sebenarnya hal tersebut dalam rangka menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, bahwa penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom. TPS. SE.SH.MM yang didampingi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Riau Tumbur Batubara dan Ketua DPC Kabupaten Siak Syahnurdin ketika melakukan Konprensi Pers di kantor pusat di Kota Bekasi, tentang adanya laporan dugaan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa sesuai dengan peraturan yang berlaku, “tegas mengatakan akan mendesak Jam Was untuk memberikan sanksi berat kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak, karena tidak pernah memberikan pelayanan terbaik untuk pelapor tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan pemberantasan sesuai dengan instruksi dari Presiden Republik Indonesia.

"Sesuai Kode etik, Jaksa merupakan regulasi mutlak yang dibuat oleh organisasi profesi Jaksa yang berlaku pada diri Jaksa itu sendiri, sehingga dalam penyusunannya dilakukan secara mandiri tanpa intervensi pihak lain," Sebut Tohom 

Tohom juga mengatakan Bahwa dalam kode etik profesi Jaksa atau dalam istilah lainnya, Kode Perilaku Jaksa, dimuat beberapa aturan kebijakan yang menjadi kewajiban dan larangan bagi seorang Jaksa dalam menjalankan fungsi profesinya.

"Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran dalam menerapkan supremasi hukum, perlindungan terhadap kepentingan hukum, penegakan HAM, serta pemberantasan praktik KKN yang diatur dalam UUD 1945 dan secara khusus diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Dalam UU Kejaksaan disebutkan, bahwa kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lainnya yang dilaksanakan secara  merdeka,"Lanjutnya

Dirinya juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan kewenangannya, Jaksa memerlukan suatu tata laku, tata pikir, dan tata kerja yang memuat mengenai nilai dan norma sosial lainnya, selain norma hukum. Pembakuan terhadap nilai ini dilakukan dengan penerapan kode etik Jaksa.

Sama halnya dengan profesi hukum lainnya, dalam menjalankan profesinya Jaksa memiliki kode etik profesi yang dalam institusi Kejaksaan dikenal dengan istilah kode perilaku Jaksa di samping adanya standar minimum profesi Jaksa.

"Kode etik Jaksa berguna untuk menjamin mutu profesi di dalam masyarakat. Kode etik Jaksa merupakan regulasi mutlak yang dibuat oleh organisasi profesi Jaksa yang akan berlaku pada diri Jaksa itu sendiri, sehingga dalam penyusunannya dilakukan secara mandiri tanpa intervensi pihak lain. Dalam menciptakan Jaksa yang memiliki integritas kepribadian dan disiplin tinggi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dalam rangka mewujudkan keadilan dan kebenaran, maka pemerintah Indonesia mengeluarkan Kode Perilaku Jaksa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Jaksa ungkapnya pada awak media ini (28/11/2024)

Lebih jelasnya ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak juga mengatakan ke awak media ini (28/11), bahwa sebagai pelapor ke pihak kejaksaan negeri kabupaten siak, pihaknya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) 

"Dan ketika kami konfirmasi langsung ke pihak Kejaksaan Negeri Siak  melalui Kasi Intel mengatakan bahwa pihak terlapor atau yang sudah di laporkan tidak dapat di tindak lanjuti karena korupsi yang di lakukan hanya kurang lebih 70 juta sampai 95 juta dari dana BOS Reguler. Sementara itu korupsi pungutan dugaan pungli biaya dari siswa tidak di lakukan penyidikan, sebagaimana  sesuai barang bukti (BB) kami lampirkan," ucapnya

'Yang paling sangat ironis dalam melakukan pemanggilan pihak Kejaksaan Negeri kabupaten siak, Diduga tidak mematuhi SOP dalam tata naskah surat menyurat, mereka hanya melakukan pemanggilan ke pihak yang mau di periksa melalui WhatsApp sekuler (HP) hal ini sangat penting pihak Kejaksaan Agung untuk dapat memberikan sanksi berat terhadap jaksa yang tidak taat pada peraturan yang berlaku," ungkapnya Syahnurdin

Dalam kesempatan yang sama, ketua DPD LSM Forkorindo Riau, Tumbur Batubara tegas mengatakan ke awak media ini (28/11/2024) 

"Ketika saya melakukan konfirmasi ke pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau terkait surat laporan pengaduan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi di tiga instasi di wilayah kabupaten siak. Bahwa pihak dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau mengatakan kepada saya bahwa laporan tersebut sudah di di posisikan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak. Dalam hal itu juga tim investigasi DPD dengan DPC Siak menindak lanjuti tapi sampai berita ini di turunkan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten siak tidak ada respon, juga kami melaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat LSM Forkorindo di Kota Bekasi untuk dapat menindak lanjuti laporan ini ke pihak Jam Was Kejaksaan Agung Republik Indonesia,' ungkap Tohom Selaku Ketua Umum Forkorindo pusat

Tohom.TPS.SE.SH.MM juga mengatakan ke awak Media ini, bahwa dirinya hendak  mengirimkan surat laporan resmi

" Bahwa dalam jangka waktu dekat ini kami akan mengirimkan surat laporan resmi ke pihak Jam Was Kejagung RI untuk dapat menindak lanjuti dan memberikan sanksi berat ke pihak terkait dalam kasus ini," ungkapnya (RED)


No comments