ZN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat untuk bekerja di instansi pemerintah. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Ini merupakan salah satu bagian dari profesi Aparatur Sipil Negara (ASN), selain Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski sama-sama berstatus sebagai ASN, Namun P3K berbeda dengan PNS.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Pengangkatan PPPK didasarkan pada kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.
Kemudian, Menurut Pasal 6 Undang-Undang tersebut, PPPK adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Tugas PPPK adalah: Melaksanakan tugas pemerintahan, Memberikan pelayanan yang berkualitas dan profesional, Menerapkan kebijakan publik yang disusun oleh Pejabat Kepegawaian, Mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
Dengan demikian, PPPK atau P3K adalah individu yang dipekerjakan di lingkungan pemerintahan dengan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu. Meski sama-sama ASN, namun PPPK berbeda dengan PNS.
Salah satu perbedaan utama adalah ketiadaan masa percobaan satu tahun bagi PPPK. Mereka dapat langsung diangkat dan menduduki jabatan tertentu berdasarkan pengalaman kerja yang telah dimiliki sebelumnya.