Iklan

Mobile recent

TNI Bisa Duduki Jabatan BNN, Apakah Ganggu Tugas Polisi?

Redaksi
18.3.25, 18 March WIB Last Updated 2025-03-18T04:09:34Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


JAKARTA - Pengamat militer Khairul Fahmi meyakini penambahan jabatan sipil kepada perwira TNI aktif di Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagaimana revisi Undang-Undang (RUU) TNI, tidak akan mengganggu tugas kepolisian sebagai aparat penegak hukum dalam kasus narkotika. 


Menurutnya, penempatan jabatan sipil bagi TNI di sana bukan sebagai aparat penegak hukum.


"Dalam konteks revisi UU TNI yang memungkinkan penempatan prajurit aktif di BNN, peran mereka tentunya bukan sebagai aparat penegak hukum yang melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi lebih pada penyiapan dukungan teknis dan operasional sesuai dengan kapasitasnya," kata Khairul kepada Kompas.com, Selasa (18/3/2025).


Diketahui, dalam draf RUU TNI terbaru, jabatan sipil yang dibolehkan diduduki oleh perwira TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 16.


Salah satu penambahan itu terletak pada penempatan di Narkotika Nasional.


Menurut Khairul, masalah narkoba telah menjadi ancaman keamanan nasional yang melibatkan jaringan internasional dan kelompok bersenjata.


Sehingga, kata dia, perlu pendekatan yang lebih kuat dan efektif. Dia menilai peran TNI dibutuhkan dalam hal ini.


"Kompetensi prajurit aktif itu bisa diarahkan untuk memperkuat kapasitas internal BNN dalam aspek intelijen, pengamanan, dan strategi operasi interdiksi, terutama di wilayah perbatasan, daerah rawan separatisme, dan konflik bersenjata, misalnya," ungkap Khairul.


Kendati demikian, ia menilai perlu ketentuan lebih lanjut agar penempatan-penempatan tersebut berjalan optimal dan sesuai harapan.


Ketentuan yang dimaksud adalah melalui peraturan turunan, semisal peraturan pemerintah (PP). 


"PP yang mengatur batasan ruang lingkup, syarat kompetensi, mekanisme penempatan, dan pengawasan yang kuat, untuk memastikan bahwa peran TNI tetap sesuai dengan prinsip supremasi sipil dan aturan hukum yang berlaku," tutur dia.


Adapun 16 lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dalam RUU TNI adalah sebagai berikut: 

1. Politik dan Keamanan Negara 

2. Sekretaris Militer Presiden 

3. Pertahanan Negara 

4. Intelijen Negara 

5. Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional 

7. Dewan Pertahanan Nasional 

8. Search and Rescue (SAR) Nasional 

9. Narkotika Nasional 

10. Mahkamah Agung 

11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 

12. Kejaksaan Agung 

13. Keamanan Laut

14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 

15. Kelautan dan Perikanan 16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2025/03/18/10141661/tni-bisa-duduki-jabatan-bnn-apakah-ganggu-tugas-polisi?page=all#page2)



Komentar

Tampilkan

Terkini